Mungkin sudah banyak artikel yang memuat cara membuat Paspor namun tak ada salahnya saya membagi pengalaman saya juga ketika mengurus Paspor dibulan Januari 2014 ini. Awalnya saya bingung bagaimana caranya membuat Paspor, yang terbayang diotak saya ketika ingin membuat Paspor adalah Birokrasi, ribet, full day bolos kerja, calo berkeliaran, biaya mahal, pelayanan yang buruk dan lain sebagainya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut saya searching dulu di mbah google, banyak ternyata dan tidak sesulit yang dibayangkan, yang jelas syarat utama untuk kepengurusan Paspor Baru adalah:
- Kartu Tanda Pengenal. (asli dan fotocopy),
- Kartu Keluarga yang masih berlaku (asli dan fotocopy),
- Akte Lahir (asli dan fotocopy)
- Ijasah Terakhir. (asli dan fotocopy),
- Surat Nikah (bagi yang menikah),
- Surat Rekomendasi Perusahaan /Instansi (atau surat ket.kuliah bagi mahasiswa)
Untuk yang no.4 sampai no.6 tidak wajib, bila yang memiliki silahkan saja dibawa untuk jaga-jaga, bila belum punya yang tak masalah jangan dipaksakan edit di potoshop untuk membuat Surat Nikah palsu hehehe.
Nah bila semua syarat lengkap, Berkas Dokumen tersebut discan sebagai dokumen yang akan kita upload. Saya tidak menganjurkan mengurus Pembuatan Paspor baru dengan sepenuhnya manual karena akan membutuhkan waktu yang lebih lama dari pada membuat Paspor Online. Maksud saya pembuatan Paspor Manual itu dari mulai pendaftaran, penyerahan berkas, verifikasi berkas sampai pada pembayaran semuanya dilakukan di Kantor Imigrasi, ini bisa manghabiskan waktu 1 hari, tapi bila via Online pendaftaran dan penyerahan berkas bisa diselesaikan cukup didepan laptop dan pembayaran bisa melalui Bank BNI Cabang terdekat.
Dibawah ini akan saya terangkan mengenai pembuatan Paspor via Online:
Nah bila semua syarat lengkap, Berkas Dokumen tersebut discan sebagai dokumen yang akan kita upload. Saya tidak menganjurkan mengurus Pembuatan Paspor baru dengan sepenuhnya manual karena akan membutuhkan waktu yang lebih lama dari pada membuat Paspor Online. Maksud saya pembuatan Paspor Manual itu dari mulai pendaftaran, penyerahan berkas, verifikasi berkas sampai pada pembayaran semuanya dilakukan di Kantor Imigrasi, ini bisa manghabiskan waktu 1 hari, tapi bila via Online pendaftaran dan penyerahan berkas bisa diselesaikan cukup didepan laptop dan pembayaran bisa melalui Bank BNI Cabang terdekat.
Dibawah ini akan saya terangkan mengenai pembuatan Paspor via Online:
1. Melakukan registrasi dan upload berkas dokumen melalui Online, tahapannya bisa dipelajari disini.
2. Bila semua sudah oke, kita menuju Kantor Imigrasi dengan membawa semua berkas dokumen diatas lengkap, baik yang asli maupun yang fotocopy dengan dimasukkan kedalam satu map agar tidak tercecer.
3. Jangan lupa untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembayaran Paspor ke Bank BNI cabang terdekat rumah kita atau yang terdekat dengan KANIM yang akan kita datangi. Disarankan pembayaran dilakukan pada hari H sebelum kita mendatangi KANIM.
4. Pemilihan Kantor Imigrasi bebas asalkan tidak terlalu jauh dari domisili asal, misal saya domisili di Bekasi tapi dapat mengurus di KANIM Karawang. Karena yang saya dengar KANIM di Bekasi sangat penuh dan berjubel, jadi kita harus datang dari subuh untuk mendapatkan antrian yang pertama, bisa dibayangkan berapa banyak pemohon yang datang untuk mengurus Paspor di bekasi, maka saya putuskan untuk mengurus di KANIM II Karawang.
5. Sesampainya di KANIM II Karawang, kita langsung menuju ke Customer Service yang ada disisi kiri ruangan. Dengan pakaian dinas lengkap berpangkat saya pikir akan susah dan bertele-tele jika kita akan berhadapan dengan beliau, ternyata tidak, beliau langsung mempersilahkan duduk dan bertanya apa keperluan kita, tak lupa senyum ramah beliau berikan terhadap pemohon. Beliau langsung bertanya apakah sudah mendaftar secara online, Alhamdulillah saya jawab sudah, lalu beliau memberikan 2 lembar dokumen, 1 lembar berisi lembar Pendaftaran Pemohon Paspor dan 1 lembar berisi Surat Pernyataan Bermeterai untuk tidak menyalahgunakan Paspor. Jangan lupa membawa materai 1 lembar untuk dipakai pada Surat Pernyataan tidak menyalahgunakan Paspor.
6. Usai mengisi 2 lembar dokumen tersebut selanjutnya kita kembali ke customer service dan menyerahkan kepada Petugas Customer service yang tadi. Kemudian beliau akan melihat berkas-berkas dokumen baik yang asli maupun yang fotocopy. Bila semua berkas sudah oke, beliau akan memberikan Map Kuning secara Gratis. Semua berkas fotocopy dan Tanda terima Pembayaran Bank ditermpatkan di Map Kuning tersebut.
7. Setelah itu, Petugas Customer Service akan mengarahkan kita ke Cashier untuk pemberkasan. Map Kuning tersebut akan di cek sekali lagi dan bila kita sudah membayar lunas via Bank BNI kita akan langsung diarahkan untuk mengambil nomor antrian yang ada didekat pintu untuk Foto biometric dan wawancara.
8. Untuk mengambil nomer antrian ini agak unik karena kita membutuhkan Tanda Terima Pembayaran yang berisi Barcode untuk dipindai lalu secara otomatis Nomor Undian akan keluar. Menurut saya ini Jenius, karena hanya orang-orang yang telah siap yang boleh ikut antrian sehingga tidak akan menumpuk para Pemohon. Setelah mendapat nomor antrian kita bisa duduk dan menunggu giliran untuk dipanggil. Untungnya ada TV yang menayangkan Discovery Channel sehingga bisa ada yang kita tonton, karena lumayan lama, tiap 2 orang bisa memakan 10-20 menit. Jadi kalo ada 10 antrian ya siap-siap 1 jam lebih menunggu giliran.
9. Saat giliran tiba, kita akan masuk ke ruangan Foto Biometric yang ada di sisi kanan ruangan, proses foto dan pemindaian sidik jari lumayan cepat, yang penting untuk diingat untuk Foto boleh memakai Kemeja atau Polo Shirt yang penting adalah berkerah dan tidak berwarna Putih. Saya juga belum menemukan alasannya mengapa tidak boleh mengenakan kemeja berwarna putih, hehehe.
10. Seusai Foto Biometric kita akan berpindah ke ruangan selanjutnya yaitu Ruangan Wawancara, tenang, yang akan diatanyakan bukanlah soal tes seperti mau masuk kerja, tapi yang ditanyakan hanyalah Nama, Alamat dan Alasan mengapa ingin membuat Paspor, sepanjang dokumen asli yang kita bawa tidak bermasalah dan kita bisa menjawab alasan untuk membuat Paspor dengan baik dan tenang selanjutnya Petugas akan menyerahkan (Calon) Dokumen Paspor untuk kita tandatangani.
11. Usai tandatangan maka urusan pembuatan Paspor selesai, selamat, eits tapi jangan senang dulu masih ada satu hal lagi, pengambilan Paspor, kita harus menunggu 4 (empat) hari kerja untuk pengambilan Paspor. Orang yang mengambil harus Pemohon sendiri atau orang lain yang masih ada hubungan keluarga (dibuktikan dengan KK atau Akta Nikah) dan ada Surat Kuasa untuk pengambilan Paspor tersebut. Yang jadi pertanyaan adalah kenapa dibutuhkan waktu 4 hari kerja? Kenapa bisa selama itu? Entahlah, mungkin proses verifikasi dan tandatangan pejabat yang berwenang membutuhkan waktu selama itu, kita do’akan saja semoga kedepannya 1 hari bisa beres, Amin.
Secara overall saya terkesan dengan Pelayanan Kantor Imigrasi II Karawang, Pelayanannya relatif baik, ramah, dan “ada” senyuman. Kantornya juga nyaman, full AC, tempat duduk cukup, WC-bersih, ada Musholla dan Kantinnya juga. Kalau bisa diberi nilai 1-10 saya akan memberi nilai 8. Tanpa memakai calo kita cukup merogoh kocek Rp. 260.000 Paspor pun jadi. Saya sering mendengar bahwa kepengurusan Paspor di daerah Jakarta dan Bekasi bisa mencapai Rp. 500.000 lebih apalagi kalo bukan gara-gara calo, kenapa calo muncul karena perilaku masyarakat yang mau cepat, kenapa masyarakat mau cepat karena mengurus dokumen normal membutuhkan waktu yang lama, kenapa membutuhkan waktu yang lama karena sistemnya dibuat lama (birokrasi). Ya sudah berkutat saja disitu-situ terus.
Oleh karena itu saya usul supaya kepengurusan Paspor kalau bisa 1 hari jadi dan lebih mengedepankan system Online jadi lebih transparan. Bukankah pelayanan yang cepat dan nyaman manfaatnya akan kembali ke sang pemberi pelayanan (Kantor Imigrasi) disamping itu juga akan memberi manfaat pada jutaan Masyarakat Indonesia yang terbantu?
Diriwayatkan dari Jabir berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)
gan...
ReplyDeletemau tanya,, untuk daftar online documentnnya di scan dl kan ya?? untuk ukurannya brp ??
trus kalau untuk setor ke BANK BNI itu di bisa via ATM BNI atau harus setor tunai BNI???
terimakasih
Mbak Callystasalon Coba dipelajari dulu pada point nomer 1 atau bisa kesini
Deletehttp://alizaka.blogspot.com/2014/01/membuat-paspor-online.html
yang jelas semua hardfile dokumen discan tapi harus file "jpg" mbak dan ukurannya pun terbatas, silahkan cek aja link diatas
untuk pembayaran harus langsung ke Bank BNI mbak
Terima Kasih
terimakasih gan atas informasinya
ReplyDeleteSama-sama Mas Ahmad Jaelani
DeleteYap, betul sekali, Bung. Kesan yang sama yang saya dapatkan waktu membuat Paspor di Karawang. Yah, paling tidak dari hari ke hari yang namanya pelayanan publik sudah menunjukkan perbaikan, lah...
ReplyDeletehehe... sip Mas Tatang, terima kasih sudah mampir di mari
DeletePengalaman saya kemarin (juli 2017) semua dokumen diminta aslinya, bila ada yang tertinggal ga diproses. Saya bikinya datang langsung ke Kanim.
ReplyDeleteMaaf mau tanya....klo mau bikin pasport buat anak tp ktp sama surat nikah orangtua beda ada nama belakang sama taun lahir bisa gk ya??soalnya istri ada d taiwan dan rencana suami mau bawa anak ke taiwan untuk main
ReplyDelete