Membuat Paspor Online

Bagi yang ingin keluar negeri pastinya harus membuat Paspor sebagai salah satu syarat untuk bisa melancong ke luar negeri karena sejatinya Paspor adalah pengganti KTP yang berisi biodata, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan hal lainnya yang menyangkut informasi individual.

Nah banyak dari kita yang masih bingung bagaimana membuat Paspor karena sebagian besar adalah pembuat Paspor untuk pertama kali. Sebetulnya ada 2 (dua) tahapan membuat paspor bisa dengan manual atau dengan online, namun meskipun online tetap harus ada verifikasi data dan foto biometric yang mewajibkan kita untuk datang ke Kantor Imigrasi (KANIM). Pembuatan Paspor Online bisa memangkas waktu 1-2 hari karena kita tak perlu meangajukan permohonan dan pengajuan berkas secara manual yang sudah pasti prosesnya membutuhkan waktu yang lumayan.

Tapi sebagai catatan penting, harap melakukan pembuatan Paspor Online dilakukan pada saat jam tidak sibuk dan koneksi internet baik/lancar, karena pengalaman saya bila dilakukan pada jam sibuk proses upload akan membutuhkan waktu yang sangat lama, jangan untuk upload, untuk berlanjut ke halaman selanjutnya saja membutuhkan waktu yang lama. jadi penulis anjurkan untuk membuat Paspor Online pada malam hari atau pada hari libur, insya Alloh lancar.

Berikut tahapan pembuatan Paspor Online, tolong diperhatikan dengan seksama, hehehe:



  • Pada menu Layanan Publik, Pilih Layanan Online, kemudian klik Layanan Paspor Online, Akan muncul halaman depan xpasinet
  • Klik Pra Permohonan Personal untuk membuat pra permohonan paspor.


  • Pilih Jenis Permohonan yang diinginkan, untuk permohonan Paspor baru pilih ‘Paspor Baru’. Untuk jenis Paspor pilih ‘48H-Perorangan’
  • Perhatikan tanda ‘*’ dimana berarti field data tersebut harus diisi.
  • Untuk Tempat Dikeluarkan, Tanggal Dikeluarkan, Berlaku s/d adalah berhubungan dengan Data KTP.
  • Pastikan semua field sudah terisi kecuali field ‘No. Paspor lama’ dikosongkan karena kita membuat Paspor baru dan ‘No. Rekomendasi Kemenaker’ juga dikosongkan kecuali anda memang bertujuan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
  • Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.


  • Muncul Peringatan untuk memastikan bahwa kita memilih Paspor baru dan Jenis Paspor 48 Halaman, tekan tombol ‘Lanjut’.


  • Lakukan pengisian data pemohon untuk jenis informasi alamat.
  • Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.


  • Pilih jenis dokumen yang akan diupload ke internet/website
  • Tekan tombol ‘Browse’ untuk memilih File yang ingin di-upload.
  • Setelah itu tekan tombol ‘Upload’ untuk melakukan proses upload File dokumen tersebut ke Website tersebut.


  • Setelah dilakukan proses Upload maka akan terlihat seperti gambar dibawah ini.
  • Dokumen yang minimal harus diupload adalah Copy KTP WNI, Copy Kartu Keluarga, Copy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Untuk Copy Akte Kelahiran boleh diganti dengan Surat Nikah, bila tidak ada boleh dengan Ijazah Terakhir, namun pengalaman saya lebih baik menggunakan Akta Kelahiran. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap, maka pemohon tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya maka penting untuk diingat adalah sebelum mendaftarkan Online untuk mempersiapkan data scan dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk ‘.jpg’ dan untuk diingat File harus memiliki ukuran minimal 100 kb dan maksimal 1,8 mb tidak boleh kurang atau lebih. Untuk memperkecil ukuran file bisa menggunakan Paint, Photoshop atau dengan perangkat lunak lain.
  • Setelah itu, maka tekan tombol ‘Lanjut’.


  • Pilih KANIM yang akan didatangi, lalu masukkan kode sesuai yang tertera, kemudian pillih OK.


  • Perhatian, dibagian ini banyak para pembuat Paspor Online bingung sehingga proses banyak yang gagal oleh karena itu segera setelah muncul jendela baru langsung masukkan kode sesuai yang tertera setelah itu pilih Cek Tanggal.
  • Akan Muncul tanggal dan pilih tanggal kedatangan. Kemudian jangan lupa masukkan kode sesuai yang tertera kembali dan pilih OK..


  • Tahapan selesai. Aplikasi akan menampilkan pesan sebagai berikut: “Terma kasih telah melakukan pra permohonan paspor RI. Untuk selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan data. Anda dapat memeriksa status melalui menu status permohonan.”
  • Tekan tombol ‘OK’,  lalu siap-siap membuka email yang berisi notifikasi kita sudah terdaftar di Kantor Imigrasi. Berikut email tersebut.


  • Download lampiran pdf yang terdapat didalam email. Lampiran tersebut berisi Tanda Terima Permohonan yang terdiri dari 2 halaman, satu halaman untuk Pemohon/Bank dan satu halaman lainnya untuk Petugas Imigrasi.
  • Cetak Tanda Terima Permohonan tersebut dalam kertas ukuran A4



Sebelum menuju ke Kantor Imigrasi pada tanggal yang telah kita tentukan diproses sebelumnya Pastikan kita membawa Berkas-berkas asli yang telah kita upload sebelumnya dan pastikan kita sudah membayar Biaya Paspor ke Bank BNI yang terdekat dengan rumah kita atau yang terdekat dengan KANIM yang akan kita datangi dengan membawa lampiran pdf diatas yang sudah kita print out. Baru setelah pembayaran selesai kita menuju ke KANIM agar proses pembuatan Paspor tidak bolak-balik dan lebih cepat.

Selesai.

Mudah kan hehehe, untuk jaga-jaga supaya tidak lupa ada baiknya membookmark halaman ini. Sementara itu untuk pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi bisa dilihat disini.

Related Posts:

2 Responses to "Membuat Paspor Online"

  1. thanks for the info, i'll bookmark this page for future need hehehe :)

    ReplyDelete
  2. Makasih Mbak Cisca.. mudah-mudahan bisa bermanfaat, makasih juga sudah berkunjung...

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan sopan

Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.