Selama ini kita mengais rezeki dengan membanting tulang, memutar otak, bahkan sampai menyita waktu tapi sering terlupa bahwa ada sedikit bagian dari penghasilan yang perlu kita keluarkan dalam bentuk zakat. Sebagai rukun Islam ketiga Zakat menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh tiap Muslimin, dalam kali ini saya fokus pada Zakat Profesi. Memang banyak perbedaan pendapat mengenai keberadaan Zakat Profesi, namun para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan.
Sebelum membahas lebih jauh, apa itu Zakat Profesi? Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan lain sebagainya. Adapun dalil mengenai Zakat yaitu:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (QS. al Baqarah : 267)
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzariyat : 51)
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani)
Waktu Pengeluaran Zakat Profesi
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
- Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
- Pendapat ulama seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat pertanian sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 7.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 7000 menjadi sebesar Rp 3.640.000. Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi nisab wajib zakat maka ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (yakni 2,5%) berdasarkan Hadits berikut:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Perhitungan Zakat Profesi
Dalam beberapa pendapat Ulama perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat bagi yang berpenghasilan lebih. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 10.000.000 tiap bulannya (sudah masuk Nisab Rp 3.640.000), maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 4.000.000,- tiap bulannya (sudah masuk Nisab Rp 3.640.000), dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 3.000.000 perbulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (4.000.000-3.000.000)=Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per tahun.
Manfaat Berzakat
Zakat memiliki banyak hikmah, baik hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, yaitu antara lain:
Zakat memiliki banyak hikmah, baik hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, yaitu antara lain:
- Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum duafa, dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.
- Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tidak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
- Dapat menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat manusia. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
- Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban, persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial.
- Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan distribusi harta, kepemilikan harta, dan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
- Zakat adalah ibadah harta yang mempunyai dimensi dan fungsi ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.
- Dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.
Kemana Hendak Berzakat
Dalam era modern sekarang ini dan didukung dengan kecanggihan teknologi alangkah naifnya bila kita masih berkilah bahwa kita tidak sempat menunaikan zakat karena sibuk, repot, dan tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke Lembaga Zakat yang ada disekitar kita. Sekarang ini sudah banyak berdiri lembaga Zakat yang bisa disalurkan dengan cara Transfer Rekening Bank. Salah satunya yaitu:
Rumah Zakat
Badan Amil Zakat Nasional
Dompet Dhuafa
PKPU Lembaga Kemanusiaan Nasional
Wakaf Quran
Sistem Zakat merupakan sistem terbaik untuk mengentaskan Kemiskinan di Sekitar kita, jadi akankah lebih baik bila kita menunaikan zakat dengan kemampuan kita yang terbaik, insya Alloh akan dibalas akan mengganti harta kita dengan Nikmat dan Rizki yang lebih baik. Amin
Download Panduan Berzakat disini
rujukan zakat profesi dirujukkan ke pertanian, dari mana?
ReplyDeletepadahal nisab zakat pertanian itu tidak bisa diuangkan, yang bisa adalah zakat harta simpanan dan dagangan.
Maaf Pak Aswin saya hanya orang bodoh, cuma penyambung lidah saja, saya memang bukan Ahli Fiqih, daripada saya salah mengutip referensi monggo langsung saja ditanyakan ke customer service di masing-masing lembaga zakat yang disebutkan diatas, mohon maaf Pak Aswin
Deleteini ada keterangan kalo Mazhab Syafi'i tidak mewajibkan zakat bagi pegawai, http://cahpulokulon.blogspot.com/2013/03/tidak-diwajibkannya-zakat-pegawai.html
ReplyDeletemonggo diamini yang menjadi keyakinan kita masing-masing...
Deletekunjungan pertama....izin nyimak ya
ReplyDeletehttp://jagadkawula.blogspot.com/
Yesss Kang Zeer, salam kenal juga
DeleteIlmu yang perlu dipahami betul oleh seorang muslim muslimah sejati, thanks telah mengingatkan tentang zakat ini
ReplyDelete