Kota Bekasi sebagai kota satelit DKI Jakarta, memiliki jaringan jalan yang kompleks, mulai dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota. Masing-masing jalan diserahkan kewenangannya pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah Pusat berwenang atas jalan nasional, Pemerintah Provinsi berwenang atas jalan provinsi dan Pemerintah Kota berwenang atas jalan kota. Jadi kota Bekasi hanya berwenang dan bertanggung jawab atas jalan kota saja.
Gambar. Salah Satu Jalan Lingkungan di Kota Bekasi yang Rusak |
Sebagai warga kota Bekasi, saya memperhatikan bahwa kerusakan jalan di kota Bekasi sudah sangat memprihatinkan. Bukan hanya tingkat kerusakannya yang parah tapi juga cakupan area jalan yang rusak sudah menyebar hampir ke seluruh kota Bekasi.
Tercatat sebanyak 5.000 titik jalan rusak tersebar di 400 ruas jalan yang berada di 12 kecamatan kota Bekasi. Lokasi kerusakan jalan diantaranya yaitu:
- Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. Terdapat kerusakan jalan sepanjang 10 meter, dengan titik kerusakan hampir selebar badan jalan dengan kedalaman mencapai 10 sentimeter. Kerusakan ini menyebabkan kemacetan yang cukup mengganggu kelancaran arus kendaraan.
- Jalan Pekayon-Pondok Gede, kerusakan cukup parah terutama di depan Naga Swalayan Pekayon.
- Jalan Ahmad Yani, terdapat beberapa lubang yang mengganggu arus kendaraan.
- Jalan Juanda.
- Jalan Siliwangi.
- Jalan Cut Meutia.
- Jalan Joyo Martono.
- Jalan Chairil Anwar.
- Jalan sekitar Sub Terminal Kayuringin.
- dan jalan lainnya.
Kerugian yang timbul akibat jalan rusak diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar, belum korban jiwa yang ditimbulkan. Catatan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota pada awal bulan April 2014 sedikitnya tiga orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan para korban menghindari lubang jalan rusak lalu terlindas oleh kendaraan lainnya. Bahkan pada tahun 2013 tercatat hampir 1 (satu) korban jiwa terenggut tiap minggunya, ini sangat memprihatinkan.
Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi sebenarnya memiliki anggaran yang meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 sampai 2014 besarannya kisaran Rp 300 milyar pertahun. Bahkan di tahun 2014 sudah dianggarkan dana pemeliharaan jalan Rp 10 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014. Namun kenyataan dilapangan hanya beberapa proyek saja yang baru mulai, banyak dari jalan rusak yang belum tersentuh sama sekali bahkan lebih dari 1 (satu) tahun tidak ada upaya perbaikan sama sekali dan yang lebih parahnya metode perbaikan cenderung seperti tambal sulam, akibatnya umur layan jalan tidak tercapai dan jalan mudah untuk rusak kembali.
Sebagian warga yang sudah frustasi dengan kerusakan jalan yang terjadi diwilayahnya pernah mengancam kepada Pemerintah Kota akan melakukan demonstrasi namun Pemerintah Kota tidak bergeming dan hanya meminta warga untuk bersabar. Padahal bila merujuk pada Pasal 24 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yakni Pemerintah wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan dan apabila pemerintah lalai sehingga menyebabkan jatuhnya korban, penyelenggara jalan bisa dipidana.
Selain itu menurut kesaksian salah satu warga, di salahsatu lokasi proyek perbaikan/peningkatan jalan yang tengah berlangsung terdapat papan pengumuman proyek yang hanya tertulis nama proyek dan besarnya anggaran saja, tidak terlihat berapa panjang dan lebar jalan yang akan dibangun sehingga terkesan Pemerintah kota tertutup dan tidak informatif terhadap anggaran.
Terkait dengan banyaknya ruas jalan yang rusak, Pemerintah kota Bekasi beralasan bahwa perbaikan jalan tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Kota saja tapi sebagian ada yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak Pemerintah Pusat dan Provinsi, Sehingga posisi pemerintah Kota hanya bisa mengusulkan saja kepada Pemerintah diatasnya untuk perbaikan jalan diluar jalan kota.
Selain masalah kewenangan, Pemerintah kota Bekasi cenderung menyalahkan kondisi cuaca yang kurang bersahabat sehingga mengakibatkan jalan rusak dan sulit untuk diperbaiki. Karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa aspal dapat rapuh bila tergenang dengan air sehingga dengan adanya air mempermudah rusaknya pondasi jalan aspal.
Melihat permasalah jalan rusak yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun, masyarakat mendesak Pemerintah kota Bekasi melakukan tindakan cepat dan efektif sesuai janji-janji yang diucapkan oleh Walikota Bekasi ketika kampanye dulu. Adapun langkah yang harus dilakukan antara lain:
Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi sebenarnya memiliki anggaran yang meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 sampai 2014 besarannya kisaran Rp 300 milyar pertahun. Bahkan di tahun 2014 sudah dianggarkan dana pemeliharaan jalan Rp 10 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014. Namun kenyataan dilapangan hanya beberapa proyek saja yang baru mulai, banyak dari jalan rusak yang belum tersentuh sama sekali bahkan lebih dari 1 (satu) tahun tidak ada upaya perbaikan sama sekali dan yang lebih parahnya metode perbaikan cenderung seperti tambal sulam, akibatnya umur layan jalan tidak tercapai dan jalan mudah untuk rusak kembali.
Sebagian warga yang sudah frustasi dengan kerusakan jalan yang terjadi diwilayahnya pernah mengancam kepada Pemerintah Kota akan melakukan demonstrasi namun Pemerintah Kota tidak bergeming dan hanya meminta warga untuk bersabar. Padahal bila merujuk pada Pasal 24 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yakni Pemerintah wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan dan apabila pemerintah lalai sehingga menyebabkan jatuhnya korban, penyelenggara jalan bisa dipidana.
Selain itu menurut kesaksian salah satu warga, di salahsatu lokasi proyek perbaikan/peningkatan jalan yang tengah berlangsung terdapat papan pengumuman proyek yang hanya tertulis nama proyek dan besarnya anggaran saja, tidak terlihat berapa panjang dan lebar jalan yang akan dibangun sehingga terkesan Pemerintah kota tertutup dan tidak informatif terhadap anggaran.
Terkait dengan banyaknya ruas jalan yang rusak, Pemerintah kota Bekasi beralasan bahwa perbaikan jalan tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Kota saja tapi sebagian ada yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak Pemerintah Pusat dan Provinsi, Sehingga posisi pemerintah Kota hanya bisa mengusulkan saja kepada Pemerintah diatasnya untuk perbaikan jalan diluar jalan kota.
Selain masalah kewenangan, Pemerintah kota Bekasi cenderung menyalahkan kondisi cuaca yang kurang bersahabat sehingga mengakibatkan jalan rusak dan sulit untuk diperbaiki. Karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa aspal dapat rapuh bila tergenang dengan air sehingga dengan adanya air mempermudah rusaknya pondasi jalan aspal.
Melihat permasalah jalan rusak yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun, masyarakat mendesak Pemerintah kota Bekasi melakukan tindakan cepat dan efektif sesuai janji-janji yang diucapkan oleh Walikota Bekasi ketika kampanye dulu. Adapun langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Mempercepat proses tender/penunjukan langsung proyek agar perbaikan bisa segera dimulai.
- Menggunakan metode pelaksanaan perbaikan yang dapat dilakukan pada saat kondisi cuaca yang kurang baik/hujan.
- Menentukan metode perbaikan yang tepat agar umur layan jalan sesuai dengan rencana.
- Melakukan koordinasi yang baik dengan DPRD agar rencana anggaran perbaikan dapat segera diputuskan.
- Melakukan koordinasi yang baik kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi dengan bersifat aktif dan reaktif sehingga timbul respon yang cepat pula dari Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam upaya penanganan jalan rusak.
- Melakukan transparansi disetiap lini pemerintahan terutama yang terkait pengadaan barang dan jasa termasuk tender proyek sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
- Bila semua hal ini tidak dapat dilakukan maka ini akan menjadi rapor merah bagi kinerja Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi karena tidak bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan jangan berharap akan dipilih kembali diperiode PEMILU selanjutnya.
Akhir kata, Pemerintah Kota Bekasi harus segera bertindak cepat dan tepat untuk menanggulangi hal ini dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keadilan, keamanan dan keselamatan, demi terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber:
dakta.com
koran-sindo.com
0 Response to "Infrastruktur Jalan Kota Bekasi Masih Memprihatinkan"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan sopan
Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.