Green Building Council Indonesia (GBCI) merupakan lembaga bersifat non-profit yang didirikan di Indonesia, sejak 2009 Green Building Council Indonesia terus menerus berusaha menyosialisasikan konsep Green Building ini ke berbagai pihak yang memangku kepentingan dalam dunia konstruksi termasuk juga ke masyarakat luas. Lembaga ini secara resmi telah ditunjuk langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai Lembaga Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan yang pertama di Indonesia. GBCI juga membuat dan mengeluarkan syarat untuk kategori penilaian bangunan hijau melalui konsep penilaian greenship untuk kategori bangunan baru dan bangunan eksisting.
Green Building Council Indonesia |
Green Building Council Indonesia memiliki visi “Menuju masa depan Indonesia yang lebih baik” dan Misi sebagai berikut:
- Proses tranformasi pasar
- Mendidik industry dan umum
- Membina kepemimpinan dalam gerakan hijauh
- Membuka dialog terhadap dunia industri
- Membangun komunitas
- Menyediakan perangkat dan tenaga ahli
Untuk mendukung pencapaian green building di Indonesia, GBCI menerbitkan greenship sebagai persyaratan dan pedoman agar suatu bangunan dapat dikategorikan green building. Berikut adalah persyaratan awal yang harus dicapai yakni:
- Memiliki luas bangunan sekurang-kurangnya 2500 m2.
- Memiliki lokasi bangunan yang sesuai dengan peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
- Memperbolehkan data gedung yang berhubungan dengan penerapan green building dipergunakan untuk dipelajari dalam studi kasus yang diselenggarakan oleh GBCI.
- Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang disahkan Bapedal.
- Memenuhi persyaratan gedung tahan gempa.
- Memenuhi standar pemakaian gedung untuk penyandang cacat.
- Memenuhi standar kebakaran dan keselamatan, baik yang bersifat pasif maupun aktif.
Setelah syarat awal dipenuhi baru dilakukan serangkaian proses untuk pencapaian rating bangunan tersebut. Sistem rating yang digunakan merupakan suatu standart terukur yang berguna dan dapat dipahami untuk pelaku konstruksi, tenant maupun pengguna bangunan. Kriteria penilaiannya dikelompokkan menjadi enam kategori aspek yakni:
- Appropriate Site Development (ASD)
- Energy Efficiency and Conservation (EEC)
- Water Conservation (WAC)
- Material Resources and Cycle (MRC)
- Indoor and Health Comfort (IHC)
- Building and Environmental Management (BEM)
Hasil dari penilaian adalah predikat perunggu, perak, emas atau platinum. Perbedaan peringkat dijabarkan dibawah ini:
- Peringkat perunggu dapat dicapai apabila sebuah proyek memenuhi nilai maksimum dari rating yang pencapaiannya relatif mudah, tidak membutuhkan biaya tambahan dan yang tidak membutuhkan biaya tidak terlalu besar,
- Predikat perak dapat dicapai bila sebuah proyek memenuhi semua rating yang pencapaiannya relatif mudah serta sepertiga dari dari rating yang pencapaiannya sulit dan butuh biaya yang relatif besar,
- Predikat emas, diperoleh apabila sebuah proyek tersebut telah memenuhi semua rating yang pencapaiannya relatif mudah serta dua per tiga dari dari rating yang pencapaiannya sulit dan butuh biaya yang relatif besar dan,
- Predikat platinum, dapat dicapai apabila sebuah proyek memenuhi rating yang pencapaiannya membutuhkan biaya relatif besar dan teknologinya belum tersedia sehingga dapat dikatakan sangat sulit pencapaiannya.
Partisipasi aktif GBCI dalam memuwujudkan penerapan Green building di Indonesia juga didukung oleh Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan salah satunya adalah UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 28 tahun 2008 tentang Bangunan dan Gedung dan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Disamping itu juga terdapat turunan dari undang-undang tersebut baik mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai Peraturan Daerah yang mendukung konsep Green Building.
Berikut link Green Building Council Indonesia
Bagus nih
ReplyDeleteTerima Kasih Mbak Nunu sudah berkunjung..
DeleteBisa jadi referensi untuk temen-temen yang mau buat bangunan ramah lingkungan! Untuk itu, cek dulu Syarat Menyusun Dokumen UKL-UPL
ReplyDeleteArtikel yang sangat menarik
ReplyDeleteApakah anda penasaran kenapa memerlukan jasa amdal? Jika iya anda bisa mengunjungi http://jasakonsultanamdal.com untuk informasi lebih lanjut.
Apakah anda sedang mencari tahu cara memilih lembaga jasa konsultan amdal terpercaya? Jika iya silahkan kunjungi http://jasakonsultanamdal.com untuk ciri lembaga jasa konsultan amdal terpercaya.
ReplyDelete