Insinyur Berprofesi Layaknya Dokter

Sebagaimana kita ketahui, dokter merupakan salah satu profesi yang dianggap paling prestisius dan menjanjikan dari segi pendapatan, dari setiap pasien yang datang dokter bisa menghasilkan pendapatan yang lumayan, apalagi bila dokter tersebut adalah dokter spesialis, bisa berkali-kali lipat yang diperoleh. Ya tentu saja disini bukan dibicarakan mengenai dokter bersahaja yang menerima bayaran seikhlasnya. Namun esesensinya yang ingin saya katakan adalah ternyata Insinyur Teknik Sipil atau istilah kerennya Civil Engineer bisa memiliki profesi bahkan berpendapatan sama dengan profesi dokter, kok bisa?


Begini, ada yang tahu IMB? Ya IMB kependekan dari Ijin Mendirikan Bangunan, Apa itu IMB?
IMB sejatinya dalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Adapun syarat mengajukan IMB adalah;
  • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
  • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
  • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
  • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
  • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
  • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
  • Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
  • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
Nah salah dua syarat yang saya garis tebal adalah jawaban mengapa Civil Engineer bisa memiliki profesi bahkan berpendapatan sama dengan profesi dokter.

Bila ketentuan IMB ketat disuatu daerah tersebut, maka setiap Rumah yang ingin didirikan harus memiliki Gambar Arsitektur dan Perhitungan Strukturnya. Nah disinilah kita sebagai Civil Engineer berperan.

Mau tahu berapa tarif rata-rata seorang Civil engineer untuk menggambar dan menghitung, yaitu:
Rp. 20.000/m2 (khusus gambar saja) sedangkan dengan perhitungan bisa mencapai Rp. 50.000/m2, Coba kita kalikan dengan luas Bangunan yang akan dibuatkan IMB misal 200m2 (2 Lantai), maka bayaran yang bisa diperoleh adalah:
  • Hanya gambar, 200 x 20000 = Rp. 4 Juta.
  • Gambar plus Perhitungan, 200 x 50000 = Rp. 10 Juta

Wow, menarik bukan, maka dari itu kita harus berbangga menjadi seorang Civil Engineer, bahkan bisa melampaui pendapatan seorang dokter, dan disinilah keunggulan kita dibanding arsitek, bila Civil Engineer mempunya “Rasa” sebagai arsitek maka bisa kita tak perlu seorang arsitek untuk mendesain suatu rumah. Bahkan kita seharusnya malu kalau sebagai seorang Civil Engineer kita tidak bisa menggambar dan menghitung padahal disitulah intinya kita belajar.

Jadi buat temen-temen yang sudah mendapat gelar S.T bisa mencoba ranah ini syukur-syukur menjadi kontraktornya pula, hehehe...

dan bagi yang masih kuliah, Selamilah ilmu Teknik Sipil dan berenanglah dilautan mekanikanya, ambil mutiara rekayasanya, jadilah Seorang Civil Engineer yang mumpuni. Insya Alloh, lapangan pekerjaan menanti untuk kita, bahkan kita yang membuat lapangan pekerjaan tersebut, Amin...

I’m Proud to be Civil Engineer...

Related Posts:

0 Response to "Insinyur Berprofesi Layaknya Dokter"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan

Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.