Potensi Rawa Untuk Kesejahteraan Masyarakat


Rawa sebagai sumber daya alam terdiri dari unsur sumber daya air, sumber daya lahan dan sumber daya hayati. Di masa kini dan mendatang, rawa merupakan sumber daya lahan penting untuk pangan dan beberapa tanaman industri. Bahkan, beberapa pusat permukiman dan kegiatan ekonomi yang ada sekarang ini merupakan hasil pengembangan rawa.

Rawa
Secara definisi Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut dan ditumbuhi vegetasi yang merupakan suatu ekosistem.
   
Saat ini luas total lahan rawa di Indonesia adalah 33 juta ha, yang terdiri dari 20 juta ha rawa pasang surut dan 13 juta ha rawa non pasang surut (lebak).  Dari jumlah tersebut, 4 juta ha sudah dikembangkan yang meliputi 2.6 juta ha oleh masyarakat/ swasta, dan 1.3 juta ha  dengan bantuan pemerintah. Disamping itu, masih ada lahan rawa yang potensial untuk dikembangkan seluas 4 juta ha. Daerah rawa ini tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya; dari 434 kabupaten/kota di Indonesia yang ada saat ini.

Contoh pemanfaatan Rawa di Indonesia yaitu Rawa Pening yang terletak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Rawa Pening dimanfaatkan sebagai ekowisata yang bahkan saat ini, sudah dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang memadai di sekitar rawa seperti hotel, restoran, perkemahan, sarana rekreasi dan olahraga air, playground, dan fasilitas lainnya. Selain itu, pemanfaatan Rawa Pening adalah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dengan daya terpasang 4x5,12 MW dan 3 x 4 MW dengan kemampuan maksimum 15 MW dan 10,5 MW, dikelola oleh PT. PLN (Persero).

Rawa Pening di Kabupaten Semarang
Rawa Pening juga memiliki fungsi penyediaan air irigasi dan air baku air minum, fungsi budidaya perikanan, dan fungsi pengendali banjir. Rawa Pening berfungsi untuk mengendalikan debit air melalui pintu pengatur Bendung Tuntang sehingga dapat mengurangi resiko bencana banjir di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Karena manfaatnya yang luar biasa besar, berdasarkan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dinyatakan rawa merupakan salah satu sumber air yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, rawa dan segala ekosistem didalamnya perlu dijaga kelestariannya agar tercapai kemanfaatan seoptimal mungkin. Sehingga untuk menjamin keseimbangan dan keberlanjutan manfaat lingkungan ekonomi, dan sosial budaya rawa , pemerintah perlu mengatur penetapan rawa, perizinan, pengawasan, dan sanksi administratif; serta pemberdayaan dan pasrtisipasi masyarakat

Disisi lain pengembangan rawa yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kehilangan sumber daya hayati, dan emisi gas rumah kaca karbon yang berperan dalam pemanasan global, penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air, serta meningkatkan laju subsiden rawa dan meningkatkan kerentanan rawa, khususnya rawa pasang surut terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim dunia.

Untuk menanggulangi hal tersebut itu, rawa harus dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Related Posts:

0 Response to "Potensi Rawa Untuk Kesejahteraan Masyarakat"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan

Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.