Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memang menjadi surat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tak heran STNK kemanapun selalu kita bawa, ada yang diletakkan di dompet, tak jarang pula diletakkan di saku celana atau baju. Namun adakalanya kita bisa kehilangan STNK akibat lupa maupun dicuri oleh orang lain. Bila kita mengalami kejadian hal tersebut tidak perlu khawatir karena STNK yang hilang dapat diurus kembali di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Berikut Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Mengurus STNK Hilang sangat mudah asalkan kita menyempatkan waktu untuk datang ke SAMSAT. Hindari menggunakan Calo karena biayanya bisa membengkak puluhan kali lipat. Kuncinya hanya 2 (dua), syarat lengkap dan uang tunai seperlunya.

Sebelum melangkah ke Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT, perlu diperhatikan persyaratan yang diperlukan agar ketika mengurus STNK Hilang di SAMSAT segala persyaratan telah dibawa dan telah siap. Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain:
  1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Foto copy STNK yang hilang (ini penting, kita semua perlu siapkan, jangan tunggu sampai hilang).
  4. Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang dari POLSEK atau POLRES setempat.
  5. BPKB asli.
  6. Foto copy BPKB.
  7. Kendaraan Bermotor yang STNK-nya hilang.
  8. Uang Tunai Rp. 50.000 (Biaya Administrasi)

Nah, kalau semua syarat sudah lengkap sebaiknya kita letakkan dalam satu Map supaya tidak tercecer. Jangan lupa juga ada baiknya untuk datang ke SAMSAT lebih pagi supaya antrian tidak panjang. Setelah sampai ke SAMSAT dengan selamat berikut prosedur pengurusan STNK Hilang di SAMSAT  antara lain:
  1. Bismillah
  2. Cari loket pendaftaran kemudian minta formulir pengurusan kehilangan STNK (gratis).
  3. Setelah mengisi formulir, petugas akan mengarahkan untuk cek fisik kendaraan, hasil tes fisik kendaraan setelah itu di foto copy.
  4. Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  5. Setelah itu Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan, hasil tes fisik kendaraan, dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  6. Jika pajak motor tahunannya belum dibayar, maka petugas akan mengarahkan supaya membayar pajak terlebih dahulu. Tetapi jika pajak tahunan sudah lunas maka tidak dibebankan biaya pajak lagi.
  7. Membayar biaya administrasi pembuatan STNK baru sebesar Rp. 50.000.
  8. Setelah semua dilakukan, kita tinggal menunggu dipanggil untuk pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang sudah diproses.
  9. Alhamdulillah Selesai.

Bagaimana Mengurus STNK Hilang di SAMSAT? Mudah bukan? Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Sumber Referensi:
https://www.facebook.com/DivHumasPolri?hc_location=timeline
http://otomotif.kompas.com/read/2013/12/19/10734/Urus.STNK.Hilang.Cuma.Rp50.000

Related Posts:

9 Responses to "Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT"

  1. Tulisannya sangat MenCERAHkan :D

    ReplyDelete
  2. Bagus juga tulisannya ketimbang tulisan saya :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah langsung dikomen sama Mbak Nunu hehe, terima kasih sudah sudi mampir di mari.

      Delete
  3. terima kasih.. sharingnya sangat berguna

    ReplyDelete
  4. Sepertinya MedanOne, Armada dan Yogarental satu group nih, hehe

    Terima Kasih sudah sudi mampir

    Semoga bermanfaat

    ReplyDelete
  5. Postingnya sangat membantu dan bermanfaat seandainya suatu saat nanti, kehilangan STNK, terimakasih.

    ReplyDelete
  6. STNK gw ilang li,makasi tulisannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. siap bang Fajar, semoga STNKnya segera beres bang

      Delete

Silahkan berkomentar dengan sopan

Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.