Pengajuan Perpanjangan Sertifikat PBJ

Anda memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa atau biasa disingkat PBJ? Apakah masa berlakunya akan habis? Jika iya, maka kita selaku pemegang sertifikat berhak untuk mengajukan perpanjangan sertifikat dengan beberapa syarat. Adanya hak pengajuan perpanjangan sertifikat ini memberikan keringanan bagi pemegang sertifikat agar tidak perlu mengikuti ujian ulang seperti pertama kali akan memperoleh sertifikat PBJ.

Sertifikat PBJ

Hak pengajuan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 09 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kalau mau mendownload PERKA LKPP tersebut bisa disini. Adapun persyaratan pengajuan perpanjangan sertifikat antara lain:
  1. Memiliki Sertifikat PBJ (ya iyalah harus punya dulu, hehe)
  2. Pernah Aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Sertifikat telah memasuki “masa pengajuan” yakni 40 (empat puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku dan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah berakhir masa berlaku.

Nah, kalau segala persyaratan diatas sudah lengkap maka kita bisa segera melakukan pengajuan perpanjangan sertifikat PBJ melalui 3 tahapan sebagai berikut:

1. PENDAFTARAN LOGBOOK LKPP
  • Mendaftar “logbook” secara online  di http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php   Data yang harus diisi dan diupload di logbook antara lain:
    • Biodata;
    • SK Pangkat PNS terakhir (bagi PNS);
    • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
    • Pas Foto.
  • Selesai mendaftar, LKPP akan memvalidasi dan mengirim “link tautan” aktivasi ke alamat email pendaftar yang telah diisi sebelumnya. Lama proses validasi 1-2 hari kerja.
  • Mengaktifasi akun logbook.
  • Mengisi “History Kegiatan” di Logbook. Data yang harus diisi dan diupload di logbook antara lain:
    • Perincian SK di bidang Pengadaan PBJ;
    • SK di bidang Pengadaan Barang/Jasa 2 (dua) tahun terakhir;

2. PERMOHONAN PERPANJANGAN
  • Pemegang Sertifikat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat yang ditanda-tangani oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor bagi pegawai yang bekerja pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi tersebut;
  • Pemegang Sertifikat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat yang ditanda-tangani sendiri bagi non Pegawai Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi.

3. PERMOHONAN PERPANJANGAN ONLINE
  • Melakukan Login ke Logbook LKPP di http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php  menggunakan akun yang pernah dibuat sebelumnya;
  • Mendaftar Permohonan Perpanjangan Sertifikat Keahlian PBJ ke tab “Permohonan Perpanjangan”. Data yang harus diupload di Permohonan Perpanjangan antara lain:
    • Sertifikat Keahlian PBJ;
    • SK Pangkat PNS terakhir (bagi PNS);
    • Surat Permohonan Perpanjangan.
  • Setelah Pengajuan Perpanjangan selesai kemudian proses permohonan akan melalui tahap evaluasi oleh Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP, jika disetujui maka Sertifikat bisa diperpanjang dan akan diserahkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan perpanjangan Sertifikat diterima.

Bagaimana? mudah bukan? Sejatinya proses pengajuan perpanjangan sertifikat PBJ ini relatif mudah dan cepat, namun yang terpenting adalah kita selaku pemegang sertifikat pernah turut aktif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Kalau selama 2 tahun terakhir tidak aktif sama sekali dalam kegiatan pengadaan maka jangan harap perpanjangan kita akan disertujui oleh LKPP. Selamat mencoba.

Related Posts:

0 Response to "Pengajuan Perpanjangan Sertifikat PBJ"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan

Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.