Kota Bekasi terletak di sebelah timur DKI Jakarta, dibagian utara berbatasan dengan Laut Jawa, dibagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan dibagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
Sebagian besar wilayahnya terletak di dataran rendah, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi terutama di pusat kota. Dibeberapa wilayah Kota Bekasi masih terdapat areal persawahan namun secara umum sebagian besar wilayahnya sudah dipadati dengan rumah-rumah penduduk, pusat perbelanjaan, dan areal perkantoran sehingga diperlukan pasokan air yang tidak sedikit untuk mengatasi kebutuhan air yang sudah mulai dirasa kritis.
Dengan melihat Peta Indikasi Potensi Air Tanah & Daerah Irigasi Kota Bekasi (dibawah) bisa disimpulkan bahwa hanya daerah bekasi bagian tengah dan barat daya yang memiliki potensi air tanah yang baik sedangkan daerah utara dan timur laut sudah terintrusi air laut sehingga mengubah rasa air tanah menjadi asin maka diperlukan pengeboran dalam untuk mendapatkan air tanah yang baik. Namun yang paling kritis adalah wilayah Bekasi di daerah timur dan tenggara karena air tanah disana terbatas dan langka sehingga dibutuhkan pasokan air dari PDAM Kota Bekasi yang mengolah air permukaan.
Gambar. Peta Indikasi Potensi Air Tanah & Daerah Irigasi Kota Bekasi
Melihat Potensi air tanah yang begitu besar maka Pemda Kota Bekasi menempuh kebijakan dengan membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan maupun perseorangan untuk dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi air tanah dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 10 tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pemda Kota Bekasi pun menerima seluruh pendapatan tarif air tanah Kota Bekasi mulai 1 Januari 2010 yang selama ini sebagian pajak air tanah diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini tentu membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Pada 2009, pendapatan dari air tanah yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp 1,4 miliar. Sedangkan dana yang masuk ke Jawa Barat sebesar Rp 600 juta. Sehingga total yang akan diterima oleh Pemda Kota Bekasi tahun 2010 mencapai Rp 2 miliar.
Tarif air di bawah tanah pada kedalaman 40- 150 meter sangat murah, hanya Rp 500 per meter kubik. Sementara tarif air tanah dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter, senilai Rp 400 per meter kubik. Jika dibandingkan dengan tarif air tanah DKI Jakarta, sangat jauh berbeda, yaitu sebesar Rp 23 ribu per meter kubik. Padahal, potensi air tanah Kota Bekasi yang dapat diambil sangat banyak atau mencapai 28 meter kubik setiap harinya. Air tanah tersebut dimanfaatkan oleh sekitar 541 konsumen yang mengantongi izin resmi. Maka Pemda Kota Bekasi sudah seharusnya menaikkan tarif air tanah.
Potensi air tanah harus dikelola dengan baik untuk memberikan kontribusi bagi daerah. Penggunaan air tanah yang tak terkendali akan mengakibatkan intrusi air laut, sehingga pengawasan dari aparat terkait harus dilakukan. Instansi terkait pun haruslah proaktif melakukan pengecekan ke lapangan agar bisa diketahui data pengguna air tanah serta melihat apakah mereka sudah melaksanakan kewajiban membayar retribusi. Karena Potensi air tanah penggunaanya cukup banyak, tidak hanya sebatas industri, tapi juga rumah tangga.
Namun melihat ekploitasi secara besar-besaran membuat krisis air tanah mengancam warga Kota Bekasi. Pasalnya, pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan dan pusat perbelanjaan semakin pesat dilakukan pada sejumlah wilayah di Kota Bekasi tanpa didukung dengan konservasi alam yang optimal. Tiga kecamatan di Kota Bekasi masuk dalam kategori zona merah karena cadangan air tanahnya yang semakin menipis. Ketiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Medan Satria, dan Kecamatan Bekasi Barat merupakan contoh daerah yang terancam kekurangan air. Karena pembangunan perumahan serta industri berjalan sangat pesat sebagian besar fasilitas industri dan perumahan yang baru berdiri memanfaatkan air tanah. saat ini tingkat penurunan muka air pada lapisan dalam di ketiga wilayah ini mencapai lima puluh meter per tahun. Ketiga daerah ini sangat rawan terhadap kekeringan dan intrusi atau merembesnya air laut.
Walaupun pengawasan terhadap pemilik industri serta pengembang perumahan telah dilakukan oleh instansi terkait. Namun, hal itu tidak menjamin kelestarian cadangan air tanah. Karena masih ada industri maupun pengembang perumahan yang tidak transparan dalam melaporkan pemanfaatan air tanah mereka.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut masyarakat tidak boleh sembarangan untuk membuat sumur bor. Selain itu, perumahan dan industri harus membangun sumur resapan dengan kapasitas minimal satu meter kubik. Dan instansi terkait harus melakukan penertiban serta pendataan penggunaan air bawah tanah secara optimal. Serta yang tak kalah penting Pemkot Bekasi perlu menambah ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini dimaksudkan untuk menambah daerah resapan air sehingga cadangan air di Kota Bekasi dapat bertambah.
Kita tak peduli hari ini, kelak anak cucu kita yang kan menanggung akibatnya
0 Response to "Krisis Air di Kota Bekasi"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan sopan
Bila tidak memiliki ID blogger bisa menggunakan Name/URL lalu masukkan Nama dan URL facebook/twitter anda. hindari menggunakan Anonim, Terima kasih.